Setelah ada konfirmasi ke Lantas kemudian akan dikirim surat tilangnya dan disitu ada pembayaran di bank sesuai jenis pelanggaran.
Baca juga: Beberapa Petani di Tegal Alami Gagal Panen Karena Hal Ini
Baca juga: Tilang Elektronik atau ETLE di Sragen, Ini yang Harus Dilakukan Jika Mobil Atau Motor Telah Dijual
Baca juga: Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, 5.940 Guru di Kabupaten Pekalongan Divaksin Covid-19
Baca juga: Pemkot Tegal dan BNN Jateng Jalin Kesepakatan Pencegahan Peredaran Narkoba
"Selama ini yang salah kaprah adalah E Tilang adalah aplikasinya, ETLE adalah penindakan pelanggarannya melalui CCTV," tambahnya.
Kasat Lantas mengatakan belum ada kendala di hari pertama pelaksanaan ETLE di Purwokerto.
"Tidak ada jam waktu penindakan karena akan dipantau selama 24 jam.
Saya mengimbau agar segera balik nama kendaraan karena hal itu sesuai dengan pajak, dan mencocokan dengan pemilik sebenarnya," tuturnya. (jti)