Penyelesaiannya semua dipusatkan di kantor Jakarta.
"Ya semua dipusatkan di Jakarta, di sana ada divisi khusus untuk menangani restrukturisasi tersebut," jelasnya, Jumat pagi.
Opsi Penyelesaian Masalah
Sebelumnya pada Selasa (9/3/2021), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memanggil Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, di kantornya.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang digelar Moeldoko dengan Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ).
Pada pertemuan tersebut, Moeldoko meminta penjelasan Hexana terkait 4 tuntuan FNKJ.
Keempatnya yakni penghentian sosialisasi restrukturisasi yang bernada intimidasi, keinginan pembayaran manfaat agar terus berjalan, penghentian propaganda atau pembohongan di ruang publik, dan pembatalan restrukturisasi dengan mengkaji opsi yang lebih solutif.
“Empat poin ini yang disampaikan FNKJ kepada KSP. Kami ingin tahu lebih jelas situasi apa yang dihadapi dan langkah yang akan dilakukan ke depan,” kata Moeldoko dikutip dari Kompas.com.
Moeldoko juga meminta kesediaan Hexana untuk kembali bertemu dengan FNKJ.
Ia berharap, FNKJ dan Jiwasraya bisa saling melengkapi penjelasan terkait persoalan ini dan opsi-opsi penyelesaian masalah.
Hadir mendampingi Hexana, Direktur Utama Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG) Robertus Bilitea, serta Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta.
Menanggapi permintaan Moeldoko, baik Hexana, Robertus, maupun Isa mengaku siap untuk kembali bertemu dan menjalin komunikasi dengan FNKJ.
Hexana menjelaskan, langkah yang ditempuh Jiwasraya sudah melalui berbagai proses, mulai dari pertemuan dengan komisi VI DPR hingga komunikasi secara langsung dengan para nasabah (korporasi, ritel, dan bancassurance).
“Bahkan, sudah 72 persen nasabah bancassurance, 61 persen nasabah korporasi dan 68 persen nasabah ritel sudah setuju restrukturisasi,” ujar dia.
Hexana menyebut, banyak nasabah, utamanya nasabah bancassurance, belum memahami bahwa setiap aksi selalu berdasar legal opinion (opini hukum).
Meski begitu, ia menyadari bahwa opsi-opsi yang ada tidak bisa memuaskan semua pihak, tapi menjadi salah satu opsi terbaik ketimbang bailout atau likuidasi. (*)