TRIBUNJATENG.COM - Rabu (31/3/2021), Gubernur Papua Lukas Enembe pergi kek Vanimo, Papua Nugini, bersama dua kerabatnya, Hendrik Abidondifu dan Ellin Wenda.
Mereka melewati jalur tikus dengan menumpang ojek.
Setelah dua hari di Vanimo, Lukas bersama dua kerabatnya itu dideportasi Pemerintah Papua Nugini karena dinilai tinggal secara ilegal.
Baca juga: Kakek HW Terlalu Bersemangat di Ranjang Bersama PSK, Mendadak Kejang dan Meninggal
Baca juga: Berita Duka, Wawan dan Rusilo Camat dan Sekcam Meninggal Seusai Divaksin Corona: Positif Covid-19
Baca juga: Geser Real Madrid di Klasemen, Barcelona Baru Bisa Menang Setelah Pemain Valladolid Dikartu Merah
Baca juga: Sejarah Botol Hygeia Hanya Ada Satu di Pasar Klitikan Kota Lama Semarang
Kemudian pada Jumat siang, dengan didampingi Konsulat RI untuk Vanimo, Allen Simarmata, Lukas beserta dua kerabatnya melintas kembali ke Indonesia melalui PLBN Skouw, Kota Jayapura.
Lukas mengaku pergi ke Papua Nugini untuk berobat.
"Saya pergi untuk terapi saraf kaki, kalau saraf otak kita sudah terapi di Jakarta.
Sama-sama konsul saya di sana, sejak hari pertama," ujar Lukas.
Sementara Konsulat RI untuk Vanimo, Allen Simarmata mengaku baru mengetahui keberadaan Lukas di Vanimo pada Kamis (1/4/2021).
"Beliau dua hari di sana, saya baru tahu kemarin (Kamis)," kata dia.
Sebelum menyeberang kembali ke Indonesia, Lukas Enembe cukup lama berada di titik batas PNG, ia menunggu di dalam mobil.
Deportasi
Lukas Enembe dideportasi oleh imigrasi Papua Nugini lantaran "illegal stay" atau menjadi pelintas ilegal di negara tersebut.
Sehingga saat kembali ke Indonesia, Lukas beserta dua kerabatnya harus melewati pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono mengatakan, pemerintah Papua Nugini menetapkan Lukas dan dua kerabatnya sebagai imigran ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi.
"Dari pemerintah Papua Nugini yang menyatakan bahwa beliau ini illegal stay di sana, kita sebut pelintas ilegal," ujarnya.