Seluruh jajaran Polda Jateng telah menyita 72.000 pcs petasan.
Sebagian di antaranya telah dimusnahkan.
Selain itu, 46 kilogram bahan mercon juga turut disita untuk barang bukti sebelum dimusnahkan.
Banyaknya barang bukti yang disita dan dimusnahkan ini menunjukkan masyarakat belum memiliki kesadaran akan bahaya petasan yang bisa mengancam jiwa.
Baca juga: Lebaran Warga Pekalongan Nyeker Bersilaturahmi ke Rumah Tetangga
Baca juga: 144 Warga Rutan Solo Dapat Remisi Lebaran
Baca juga: Update Virus Corona Jawa Tengah Jumat 14 Mei 2021
Padahal, sanksi pidana untuk pembuat atau pemilik mercon cukup berat hingga 20 tahun penjara sebagaimana diatur UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Kapolda Jateng mengimbau seluruh warga Jawa Tengah untuk tidak main-main dengan petasan mengingat risikonya yang bisa mengancam keselamatan jiwa.
"Ini benar-benar bisa jadi pembelajaran. Harus diwaspadai. Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan mercon, " katanya