TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Lembaga Kerukunan Abdi Keadilan Masyarakat Indonesia (Kemaki) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana CSR bantuan Covid-19.
Dugaannya, dana bantuan Covid-19 tersebut senilai Rp 500 juta yang bersumber dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal.
Sebelumnya pada 18 Februari 2021, Kejari Kota Tegal telah menaikkan kasus dugaan tipikor dana CSR bantuan Covid-19 dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Bahkan kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat PDAM Kota Tegal.
Namun hingga Juni 2021, belum ada kelanjutan atas kasus dugaan tipikor dana CSR tersebut.
Sekretaris Umum Kemaki, Roberto Bellarmino Raynaldy Hardian mengatakan, pihaknya baru saja menyerahkan surat desakan untuk Kejari Kota Tegal.
Isi surat tersebut di antaranya meminta kejaksaan tidak pasif dalam menangani perkara.
"Di dalam Pasal 31 ayat 4 tentang Tipikor, bahwa meski uang negara sudah dikembalikan ke negara, namun tidak menghapus perbuatannya," kata Roberto di Kantor Kejari Kota Tegal, Rabu (2/6/2021).
Roberto mengatakan, kedatangannya juga untuk mendesak kejaksaan dalam percepatan penanganan perkara.
Pihaknya juga siap melakukan praperadilan kepada kepala kejaksaan dan Jampidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, jika dalam seminggu tidak ada titik terang.
"Tadi, saya kasih waktu seminggu. Jika tidak jelas, maka saya langsung ajukan upaya praperadilan," ujarnya.
Menanggapi itu, Kepala Kejari Kota Tegal, Jasri Umar mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap wali kota.
Meski begitu pihaknya sudah melakukan ekspose di Kejati Jawa Tengah.
Jasri menjelaskan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah harus izin terlebih dahulu kepada Jampidsus Kejati.
Pihaknya sudah melakukan koordinasi, namun belum mendapatkan jawaban.