Liputan Khusus

Realisasi Penyederhanaan Birokrasi Hapus Eselon IV dan III Tunggu Arahan Pusat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Bulan Juni 2021 ini sejumlah PNS akan menerima pencairan gaji ke 13. Namun di sisi lain ada beberapa pejabat eselon IV dan eselon III yang menunggu kepastian tupoksi terbaru estelah ada kebijakan dari pusat untuk penyederhanaan birokrasi, melalui pemangkasan jabatan tersebut.

Namun faktanya, tidak semua eselon III dan IV dipangkas. Salah satunya yang bersifat kewilayahan atributif.

Satu di antaranya yakni Kepala Kejaksaan Negeri di tiap kabupaten atau kota. Saat ditemui tim Tribun Jateng, Kajari Semarang, Transiswara Adhi, mengatakan akan menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung.

"Karena kami bagian dari institusi linier, sehingga masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung. Walaupun kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemen PAN-RB ditujukan untuk seluruh ASN. Baik kejaksaan, kepolisian, dan TNI sama," ucapnya.

Hingga kini, Adhi mengaku belum mendapatkan surat edaran dari Kejaksaan Agung terkait hal tersebut. Walaupun Juni 2021 reformasi birokrasi harus segera dilaksanakan.

"Belum dapat kami. Masih menunggu perintah dari Kejagung," jawabnya.

Berdasarkan dari rilis yang dikeluarkan oleh Kemen PAN-RB, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, tidak hanya puas dengan adanya peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi saja.

Sebab, diharapkan kinerja birokrasi bisa diukur dari kemampuan melakukan langkah terobosan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

"Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga diharapkan dapat segera diwujudkan secara maksimal dalam seluruh lini pemerintah.

Dengan cara ini kita mengharap inovasi dalam sektor pemerintahan akan tumbuh sebagai tradisi dan budaya organisasi di tengah reformasi birokrasi," imbuh Tjahjo.

Penundaan Berlarut-larut

Ombudsman RI Jawa Tengah, menilai pemangkasan jabatan eselon tiga dan empat dapat menghemat beban anggaran pemerintah. Tak hanya itu, kedepannya, justru akan menrciptakan organisasi yang sederhana, efektif, efisien.

Kabid Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu mengatakan, pemangkasan jabatan struktural ini sebenarnya dilakukan sesuai arahan Presiden RI, bahwa diperlukan penyederhanaan struktur organisasi di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

"Menurut hemat kami, penyerderhanaan ini tentu menghadirkan wajah negara sebagai pelayan dalam memberikan pelayanan publik berkualitas kepada warga dan tidak berlarut-larut. Rangkaian herarki pengambilan keputusan yang panjang, dapat mempengaruhi dan terganggunya layanan publik," ujarnya.

Di Jateng, laporan aduan paling banyak masuk Ombudsman adalah maladministrasi berupa penundaan berlarut-larut. Tidak tuntasnya penanganan dan penyelesaian permohonan layanan dari masyarakat, dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap penyelenggara negara dan pemerintahan.

Halaman
12

Berita Terkini