TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Seorang narapidana kedapatan aktif di media sosial meski mendekam di penjara.
Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok, Cilodong, Numan Fauzi, angkat bicara.
Numan Fauzi tidak menyangkal ada narapidana yang mengakses ponsel dari dalam penjara.
Baca juga: Suami Tahu Istrinya Kencan Berbayar dengan Pria Lain Setelah Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala
Baca juga: Bukan Dipaksa, Ini Pengakuan Alvin Faiz Soal Alasannya Menikahi Larissa Chou
Baca juga: Youtuber Prank dan Horor Semarang Meninggal Kecelakaan, Jatuh ke Selokan Gajahmungkur
Baca juga: Inilah Sosok Heri Purwanto Pemotong Kepala Wanita yang Pamit ke Suami Beli Susu Ternyata Open BO
Sebelumnya diberitakan, narapidana tersebut adalah Syahril Parlindungan Marbun, yang divonis 15 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di sebuah rumah ibadah di Kota Depok, Jawa Barat.
“Iya benar. Itu terlepas dari pengawasan kami. Kami sudah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilaksanakan seperti sidak dua kali dalam seminggu. Lalu kami sudah siapkan sarana komunikasi tapi ternyata tetap saja penyimpangan itu terjadi,” ujar Numan Fauzi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6/2021).
Fauzi mengatakan, dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Syahril mendapatkan ponsel dari seorang narapidana yang telah bebas.
“Diinformasi setelah pendalaman dari kami dia dapat dari napi (narapidana) yang sudah bebas,” katanya.
Atas hal tersebut, Fauzi berujar pihaknya juga telah menempatkan Syahril dalam isolasi atas pelanggaran yang diperbuat.
“Kami sudah melakukan sel isolasi 2x6 hari. Kami mengusulkan untuk pemutusan remisi, pemutusan hak-haknya sebagai warga binaan untuk remisi dan integrasi, kita putus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fauzi tegas mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan kasus adanya narapidana yang membawa handphone.
“Yang jelas kami tidak melakukan pembiaran, kami secara tegas dan gamblang seringkali kami juga melakukan sosialisasi kepada mereka, bisa di lapangan atau blok hunian biasa kita menyampaikan sosialisasi aturan-aturan apa yang harus ditaati,” katanya.
“Ketika sudah mentaati maka (narapidana) akan mendapatkan hak ini, ketika melanggar mendapatkan sanksi, secara administrasi juga,” timpalnya menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, Syahril kedapatan aktif di sosial media olehseorang jamaah di rumah ibadah tersebut, yang langsung melapor pada Kuasa Hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan.
“Saya dapat gambar, screenshot, linknya si Syahril terpidana. Itu saya dapat dari salah seorang jamaah. Jadi si pelapornya ini memang berkawan sama dia (Syahril) di link itu. Di aplikasi (LinkedIn) itu,” ujar Azis Tigor saat dikonfirmasi wartawan.
Layar tangkap komentar Syahril Parlindungan Marbun di sosial media Linked In. (ISTIMEWA)
Dalam sosial media tersebut, Azis menuturkan bahwa Syahril mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya seorang profesor.