Berita Regional

WD Paman Bejat Tiduri Keponakan Sambil Dilihat Istri Pelaku

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan suami istri berinisial WD (46) dan GALW (45) saat ditangkap Polres Badung

Sedangkan GALW ditangkap di tempat indekosnya yang baru di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

"Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut," jelas Oka.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan pakaian milik pelaku.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disaksikan Istri, Pria di Bali Setubuhi Keponakan yang Masih di Bawah Umur"

Berita Terkini