TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dalam perkara kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
"Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Rizieq mengungkapkan dua alasan atas keputusan banding yang akan dia ajukan di antaranya saksi ahli forensik tidak pernah hadir di persidangan.
"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima di antaranya tuntutan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli forensik di pengadilan padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir," ujar Rizieq.
"Yang kedua, tidak lagi menggunakan hasil otentik. Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja," lanjutnya.
Baca juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Hasil Swab Test RS UMMI Bogor
Baca juga: Sidang Vonis Hasil Swab Habib Rizieq Akan Dibacakan Hari Ini, Sebelumnya Dituntut 6 Tahun Penjara
Baca juga: Di Hadapan Habib Rizieq, Jaksa: Ternyata Imam Besar hanya Isapan Jempol Belaka
Baca juga: Rizieq Shihab Sebut 11 Nama Tokoh dalam Sidang Pledoi, Ada Pejabat Tinggi hingga Terpidana Korupsi
Seperti diketahui, Rizieq Shihab, divonis 4 tahun penjara dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Rizieq dianggap melanggar melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.(*)
Berita terkait Habib Rizieq
Berita terkait RS UMMI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor