Polisi mengamankan barang bukti berupa obeng dan tang yang dibawa pelaku untuk menjebol atap.
Kini, pelaku diamankan ke Polsek Bekasi Timur dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda di Bekasi Kuras Rokok di Minimarket hingga 7 Tas, Aksinya Kepergok saat Hendak Kabur
Baca juga: 113 Pegawai KPK Terkonfirmasi Positif Covid-19