Berita Artis

Aksi Berbikini di Pinggir Jalan Dilaporkan ke Polisi, Ancaman Hukuman Ini Menjerat Dinar Candy

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DJ Dinar Candy

Adapaun Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berisi sebagai berikut:

Aturan itu tertuang dalam Pasal 36

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancam Jerat Dinar Candy Dengan UU Pornografi dan Pornoaksi, Ketum PB SEMMI: Tak Beradab Cuma Pansos, 

Berita Terkini