Bagi yang mau masuk mal harus download aplikasi PeduliLindungi, yang disitu bisa scan QR Code.
Kemudian sesuai arahan Kemendagri, pengunjung yang usianya di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak boleh masuk mal," imbuhnya. (idy)
Baca juga: Gara-gara PPKM, Keraton Kasunanan Surakarta lan Pura Mangkunegaran Ora Ngadakake Kirab 1 Suro
Baca juga: Kasus Corona Turun, Mengapa Status Kota Tegal Masih PPKM Level 4?
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Bupati Karanganyar: Semua Objek Wisata Masih Ditutup
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Bupati Karanganyar: Semua Objek Wisata Masih Ditutup
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :