TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar Forum Group Discussion secara virtual, Kamis (12/8/2021).
Termasuk ikut serta OJK Tegal, OJK Solo, OJK DIY dan OJK Purwokerto.
Diskusi tersebut bertema waspada terhadap investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Masyarakat diajak untuk lebih berhati-hati terhadap investasi dan pinjol ilegal yang marak.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, pemberantasan investasi dan pinjol ilegal memang sedang menjadi fokus SWI dan OJK.
Hal itu untuk melindungi masyarakat.
Ia mengatakan, masyarakat memang perlu mendapatkan edukasi tentang produk keuangan.
Khususnya agar lebih mengetahui produk investasi keuangan yang legal.
“Edukasi kami rasa sangat penting mengingat berdasarkan survei OJK tahun 2019, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jawa Tengah tergolong masih rendah yakni sebesar 47,38 persen," katanya.
Sementara Kepala OJK Tegal, Ludy Arlianto mengatakan, kasus investasi dan pinjol ilegal cukup menjadi isu yang masif di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.
Pada periode Januari- Agustus 2021, pihaknya mencatat sekira 59 pengaduan.
Tapi sebanyak 90 persen pengaduan masyarakat lebih ke arah pinjaman online ilegal.
Ludy mengatakan, pihaknya beberapa kali melakukan sosialisasi di perkampungan-perkampungan.
Isu tersebut memang yang paling banyak ditanyakan oleh masyarakat.
Artinya masih banyak masyarakat yang masih awam.