Mohon disampaikan ke dinas terkait, sebenarnya batas jam operasional warung makan, ataupun kafe di tengah penerapan PPKM sampai jam berapa. Khususnya di Kota Semarang, dan apakah ada penambahan waktu buka, karena angka Covid-19 sudah turun. Terima kasih dari 08982103xxx
Jawaban
Terima kasih pertanyaannya. Berdasarkan status Kota Semarang masih di level 4 dalam hal pelaksanaan PPKM Jawa Bali. Untuk batasan jam operasional kafe dan warung makan tetap seperti sebelumnya yaitu maksimal pukul 20.00 WIB. Hal itu juga berlaku untuk pusat perbelanjaan. Terima kasih. (bud)
Fajar Purwoto
Kasatpol PP Kota Semarang
Baca juga: Hotline Semarang : Kenapa Bioskop di Kota Semarang Belum Beroperasi?
Baca juga: Hotline Semarang : Apa Syarat Naik Trans Semarang Hanya Rp 60 di Hari Pramuka
Baca juga: Hotline Semarang : Karyawan Mal yang Belum Vaksin Bagaimana Nasibnya Pak
Baca juga: Hotline Semarang: Mau Tanya Pak, Apakah Benar Buku Nikah akan Dihapus?