Berita Viral

Kakek Sebatang Kara Digugat Anak Kandung Gara-gara Tanah Warisan, Netizen Geram

Penulis: Adelia Sari
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakek Sebatang Kara Digugat Anak Kandung Gara-gara Tanah Warisan

TRIBUNJATENG.COM - Kisah seorang kakek sebatang kara asal Lombok Timur digugat anak kandung karena warisan viral.

Kisah kakek tersebut diunggah oleh sejumlah akun media sosial.

Di antaranya Instagram @undercovre.id pada Kamis (19/8/2021).

Dalam postingannya, akun tersebut membagikan sejumlah video dan foto kakek yang akrab disapa Amak Yoni tersebut.

Baca juga: Kadis Pendidikan & Bendahara Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana Pegawai Honorer SD-SMP

Baca juga: Alasan Kenapa RS Swasta Panik Saat Harga Test PCR Diturunkan

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan di Subang, Inilah Hasil Pemeriksaan Sementara Polisi

Baca juga: Warga Malaysia Desak Naturalisasi Pemain Indonesia, Negara Mana yang Akan Dipilih Pemain Ini?

Video pertama telihat Amak Yoni memegang kertas yang diduga surat gugatan sang anak.

Amak Yoni nampak menangis sembari menunjukkan surat gugatan di tangannya.

Kemudian video itu memperlihatkan suasana rumah kakek Yoni yang tinggal seorang diri di Dusun Lauk Rurung, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.

Rumah Amak Yoni pun jauh dari kata mewah dan sangat sederhana.

Dari keterangan yang dituliskan pengunggah, Amak Yoni digugat oleh putrinya yang Suhailin.

Amak Yoni digugat karena menjual tanah yang sudah dihibahkan kepada Suhailin.

Awalnya Amak Yoni menghibahkan tanah itu kepada putrinya.

Namun karena merasa ia ditelantarkan oleh sang anak setelah menikah, akhirnya Amak Yoni menjual tanah seluasa 20 are tersebut.

Ia pun kaget setelah mendapat surat panggilan dari Pengadilan negeri Selong.

Unggahan ini kemudian mendapat banyak komentar dari netizen.

@ayahmbob "warisan itu klo ortu nya sudah meninggal, klo ortu masih hidup ya jadi hak nya ortu mau diapain itu harta nya... kok anak nya protes pula."

@salman_toha "Klo blum meninggal bukan warisan, harusnya laporannya ga usah ditanggepin"

@sigede "anak nya mesti dihukum sosial. netizen +62 paling geram sama model2 gini"

@rizkamuzaida "YaAllah, gamau ngurusin tp mau hartanya :) semoga anak beliau dapat hidayah"

Kasus ini pun menjadi viral dan menarik perhatian banyak pihak.

Sebuah lembaga bantuan hukum turun tangan memberikan bantuan secara sukarela kepada Amak Yoni.

Bahkan sejumlah pihak meminta pengadilan menutup kasus ini.

Dilansir dari portal berita setempat, Suhailin tidak terima karena ayahnya memberikan tanah warisan cuma-cuma kepada orang lain.

Bahkan orang itu tidak memiliki hubungan keluarga dengan sang ayah.

Suhailin merasa lebih punya hak atas tanah itu.

Kasus persidangan yang digelar pada Kamis (19/8/2021) pun tertunda karena penggugat tidak mengahdrikan prinsipal.

Pengacara tergugat pun menyatakan siap menunggu proses mediasi Kamis pekan depan.

Sementara itu pihak desa tidak mengetahui duduk perkara ini secara detail.

Pihak desa tiba-tiba menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Lombok Timur.

Tanah yang disengketakan itu memiliki luas 50 are lebih dan tanah pekarangan sekitar 1 are serta rumah.

Sebagian tanah itu ia jual dan sebagian lagi diberikan ke warga secara cuma-cuma.

Sehingga membuat sang anak tidak terima.

(*)

Berita Terkini