TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nur Hamid tersangka pelemparan batu di wilayah Semarang bekerja berdasarkan orderan dari AYT yang saat ditetapkan sebagai buron.
Tersangka mendapat honor 250 ribu dari AYT setiap melakukan pelemparan batu.
AYT memberikan catatan dan uang operasional yang ditempatkan di lokasi yang telah ditargetkan.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan perkenalan antara Nur Hamid dan AYT bertemu saat sedang memancing ikan dinsuatu tempat.
Nur Hamid yang saat itu tidak memilik pekerjaan tersebut ditawari pekerjaan oleh AYT.
Baca juga: Modus Cari Duit, Aksi Lempar Batu terhadap Truk Diduga untuk Membentuk Organisasi Pengawalan Truk
Baca juga: Pelemparan Ratusan Truk di Semarang Raya Terorganisir, Pelaku Dibayar 250 Ribu, Ini pengakuannya
Baca juga: Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang Kutip Fee Bansos Dijatuhi Vonis Penjara 12 Tahun
Baca juga: Juliari Batubara Minta Maaf kepada Jokowi dan Megawati, ICW: Mestinya Minta Maaf kepada Masyarakat
"Setelah itu Nur Hamid dilatih untuk melakukan kejahatan tersebut," ujarnya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (23/8/2021).
Setelah dilatih, kata dia, Nur Hamid ditugaskan di suatu tempat yang telah ditentukan untuk menjadi target saat kejahatan.
Tersangka setiap Minggu selalu memberi amplop berisi uang beserta catatan perintah operasinya.
"Misalnya diperintahkan di jalan Kaliwungu," ujar dia.
Ia menuturkan setiap melakukan pelemparan batu tidak selalu ada komunikasi antara Nur Hamid dan AYT.
Pertemuan dilakukan hanya sekali saat memancing ikan.
"Ini menjadi perhatian maupun PR bagi kami untuk melaksanakan penyelidikan," tuturnya. (*)