Berita Regional

Bocah Baru Lulus SD Dirudapaksa Seorang Pemuda, Ketahuan saat Korban Cuci Celana Dalam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

“Ibunya curiga kemudian korban didesak hingga akhirnya cerita kalau sudah disetubuhi oleh tersangka," papar dia.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi.

Namun, saat polisi mengirimkan surat panggilan, pelaku melarikan diri.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Kamis (30/9/2021) pagi.

"Tapi tadi pagi berhasil kita tangkap dan dia mengakui semua perbuatannya," jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Jember Perkosa Bocah 13 Tahun, Polisi: Korban Diturunkan di Depan Gang Rumah"

Baca juga: Pembunuhan Bos Besi Tua di Riau: Korban Dikubur lalu Mobil Ditenggelamkan, Uang Ratusan Juta Digasak

Berita Terkini