Beruntung api tak membesar mengenai rumah warga.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Banjarmasin Bakar 4 Sepeda Motor dalam Semalam, Motifnya Kesal Tak Diberi Rokok Saat Pesta Miras"
Baca juga: Ayah dan 3 Anaknya Tiba-Tiba Muncul Setelah Hilang secara Misterius, Polisi: 17 Hari di Neraka