Berita Regional

14 Warga yang Aniaya Pencuri hingga Tewas di Garut Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepergok Masuk Rumah Warga, Pria Ini Tewas Dikeroyok, Jasadnya Diikat dan Dikubur di Kaki Gunung

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria bernama Maman tewas setelah dikeroyok warga karena diduga hendak mencuri alat-alat pertanian.

Penganiayaan terjadi di Desa Sindangsari, Kecamatan Ciledug, Garut, Jawa Barat, Selasa (12/10/2021).

Polisi kini telah menetapkan 14 orang warga sebagai tersangka.

Baca juga: Seorang Pria Tewas Dikeroyok Setelah Kepergok Masuk Rumah Warga, Jasadnya Dikubur di Kaki Gunung

Atas perbuatannya, ke-14 warga tersebut dijerat polisi dengan pasal berlapis.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono mengatakan, pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku mulai dari pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup hingga pasal-pasal lainnya menyangkut pembunuhan.

Kapolres Garut bersama Kasatreskrim menunjukan senjata tajam yang digunakan para tersangka untuk menganiaya Maman hingga tewas setelah kepergok akan membongkar gudang sayuran milik warga, Selasa (26/10/2021). (KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG)

"Ada pasal pembunuhan berencana pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup, pasal 340 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Wirdhanto kepada wartawan, Selasa (26/10/2021) di Mapolres Garut.

Kata Wirdhanto, ke-14 tersangka tersebut dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing.

"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing.

Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.

Salah satu pelaku yang dijerat Pasal 340 yakni berinisial S, ia dijerat pasal tersebut karena menghabisi nyawa korban.

Saat para tersangka hendak mengubur jasad korban di kaki Gunung Cikuray, Garut, ternyata Maman masih hidup.

Melihat itu, tersangka S kemudian masuk ke dalam lubang kubur dan menghabisi nyawa Maman dengan menggunakan senjata tajam.

"Saat dilakukan penguburan, ternyata korban masih dalam keadaan hidup, kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung masuk ke dalam lubang dan menghabisi Maman," jelasnya.

Sementara itu, penasehat hukum yang mendampingi para tersangka, Soni Sonjaya mengatakan, dari 14 tersangka, 1 di antaranya dijerat empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.

"Inisial S dijerat empat pasal, iya termasuk pembunuhan berencana," kata Soni saat dihubungi lewat telepon genggamnya Selasa.

Halaman
12

Berita Terkini