Benar saja, W melarikan diri mengendarai sepeda motor diamankan di wilayah Provinsi Lampung lewat jalur Bengkulu.
Kepada polisi, W mengaku merudapaksa tetangganya tersebut lalu menghabisinya, Selasa (26/10/2021) sekira pukul 03:00 WIB.
Sebelum melakukan aksi nekat tersebut, W mengaku sudah melakukan pengintaian kepada korban.
W lalu membekap mulut korban agar tak diketahui oleh warga setempat.
Setelahnya, W membawa bocah malang tersebut ke Sungai Selabung (Hulu Sungai Komering).
Saat dibawa paksa ke sungai, korban beberapa meminta pertolongan dengan berteriak yang sempat terdengar oleh warga.
YP dirudapaksa di tepi sungai sebelum akhirnya dianiaya hingga tewas.
"Dia (korban) saya intip di kamar kecil, lalu dibawa ke air (sungai ) saya rudapaksa dan saya setrum dan kepalanya direndamkan ke air, saya menyesal," ucap W.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal tindak pidana pembunuhan Jo kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
"Sementara ini kita terapkan pasal 338, namun tak menutup kemungkinan saat dilakukan pendalaman."
"Tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal adalah 15 Tahun penjara," pungkas Kapolres Oku Selatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbangun Lalu Pergi Kencing, Bocah SD Tak Kunjung Kembali, Pembunuhnya Sempat Melayat ke Pemakaman
Baca juga: Hasil Liga Italia: AC Milan Menang 2-1 Atas AS Roma