Berita Banyumas

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Terkait Aksi Kejar-Kejaran Pajero dengan Debt Collector

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: moh anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa tersangka orang yang merupakan debt collector dan terlibat dalam aksi kasus kejar-kejaran, Selasa (16/11/2021).

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Lima orang yang terlibat dalam aksi kejar-kejaran antara dua mobil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banyumas. 

"Empat tersangka dari debt collector dan satu tersangka sopir Pajero yang dikejar oleh debt collector ini," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (16/11/2021). 

Empat debt collector alias penagih utang ini, yakni KRT (33), warga Kecamatan Sokaraja, AK (37) warga Kecamatan Ajibarang, HP (35) dan OK (34) warga Kecamatan Karanglewas. 

Sedangkan pengemudi Mitsubishi Pajero yang dijadikan tersangka, yakni IL (38) warga Bekasi.

Baca juga: Bus Nyelonong Hantam Tiang Traffic Light di Depan Kampus Unissula, Penumpang Langsung Berhamburan

Baca juga: Fashion Berbahan Kulit, Tak Lekang Zaman, Simak Tips Sukses UMKM Brand Lokal Surabaya Ini

Baca juga: 2 Motor Milik Mahasiswa Papua Dibakar oleh Orang Tak Dikenal, Elias: Ada yang Sengaja Membakar

Penetapan tersangka ini setelah dilakukan penyidikan beberapa waktu lalu. 

Empat tersangka debt collector ini dijadikan tersangka karena melakukan pengeroyokan dan perampasan.

Sementara satu tersangka dari mobil Pajero berpelat nomor B-800-KSU yang dikejar itu karena kepemilikan senjata airgun dan senjata tajam. 

Para debt collector ini, menurut Berry sempat melakukan pemukulan. 

Sedangkan dari dalam mobil Pajero ditemukan senjata airgun serta senjata tajam seperti parang dan mandau. 

"Dari keterangan yang menggunakan Pajero ini, senjata-senjata yang dibawanya ini untuk jaga-jaga, dia dari Bekasi dan ikut salah satu ormas," imbuhnya. 

Kronologi kejar-kejaran terjadi pada Jumat (12/11/2021) sore.

Saat itu, penumpang mobil Pajero berjumlah lima orang tengah makan di depan SMA Negeri 3 Purwokerto. 

Tiba-tiba mereka didatangi debt collector yang menggunakan mobil Daihatsu Ayla berjumlah empat orang, hendak meminta mobil Pajero tersebut. 

Para debt collector ini memaksa masuk mobil Pajero untuk mengeceknya.

Namun di dalam mobil, terjadi percekcokan.

Salah seorang debt collector sempat melakukan pemukulan. 

Di dalam mobil, seorang debt collector juga menemukan parang lalu meraihnya. 

"Sempat terjadi tarik-menarik parang tersebut," jelasnya. 

Setelah berhasil merebut parang, sopir Pajero bersama tiga lainnya berusaha kabur. 

Satu penumpang Pajero tertinggal di lokasi.

Sedangkan satu debt collector sempat memukul kaca mobil menggunakan parang. 

Akhirnya kejar-kejaran pun terjadi.

Baca juga: ShopeePay Semangat UMKM Lokal Hadir di Yogyakarta, Dukung Pemulihan Bisnis Lokal di Masa Pandemi

Baca juga: Cara Memilih Formasi PPPK Tahap 2, Jadwal serta Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Penjualan All New Xenia Ditargetkan Capai 2.500 Unit Per Bulan

Kemudian saat melintas di Underpass Jenderal Soedirman, karena jalan ramai, pengemudi Pajero mengerem mendadak. 

Akibatnya mobil Ayla berpelat E-1725-LD yang dikemudikan debt collector yang mengejar sempat menabrak bagian belakang mobil. 

Hingga akhirnya aksi kejar-kejaranpun bisa dihentikan di wilayah Ajibarang. (*) 

Berita Terkini