Berita Banyumas

Fenomena Berburu Pakaian Bekas Impor, Pelaku Usaha Bagaikan Membeli Kucing Dalam Karung

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang pedagang pakaian bekas impor atau thrifting di Banyumas, Chandra Nur Khoirul (28) saat menjajakan dagangannya di alun-alun Jatilawang, Sabtu (1/1/2022) malam.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kebiasaan berburu pakaian bekas impor atau yang biasa disebut thrift shopping menjadi fenomena populer bagi kalangan anak muda.

Kegiatan thrifting ini digandrungi karena dianggap menghemat pengeluaran demi memenuhi kebutuhan membeli pakaian. 

Tak jarang para pembeli mendapatkan pakaian bekas dengan merek ternama dan masih sangat layak pakai, namun dengan harga yang jauh lebih murah. 

Sehingga tidak sedikit para pengusaha muda yang melihat hal ini menjadi peluang bisnis dari aktivitas thrifting. 

Mereka biasanya berburu pakaian bekas untuk dijual kembali di online shop. 

Pakaian hasil thrifting tersebut di-rebranding dan dipercantik tampilannya, sehingga dapat dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. 

Namun, belum banyak dari para pelaku usaha jual beli baju bekas impor yang menyadari terkait aturan usaha perdagangan produk impor. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas menyatakan apabila pelaku usaha menjual pakaian bekas impor, maka pelaku usaha tersebut dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Pada Pasal 8 ayat (2) UUPK, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

Sedangkan pada UU Perdagangan, pelaku usaha dapat dikenakan Pasal 35 ayat (1) huruf d, Pasal 36, dan Pasal 47 ayat (1), menyebutkan pemerintah menetapkan larangan perdagangan pakaian bekas impor untuk kepentingan nasional. 

Aalasannya demi melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. 

Apalagi di masa pendemi Covid-19 saat ini dengan maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga mengandung banyak bibit penyakit dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Namun nyatanya potensi pasar dan penggemar pakaian bekas bermerk di Indonesia tetap dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku usaha. 

Salah satunya adalah pelaku usaha baju bekas impor asal Banyumas, Chandra Nur Khoirul (28) yang berpandangan usaha thrifting saat ini adalah peluang besar. 

Alasannya adalah karena lifestyle gaya hidup para muda mudi yang gemar belanja, suka mencari brand terkenal dengan harga murah. 

Halaman
123

Berita Terkini