Berita Banyumas

Komplotan Pencuri Hewan Ternak Sapi Lintas Provinsi Diringkus, Cari Korbannya di Google Maps

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, saat menunjukan barang bukti sapi curian di halaman depan Polresta  Banyumas, Sabtu (15/1/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO --  Residivis pelaku pencurian hewan ternak sapi lintas Provinsi berhasil diringkus di Banyumas.  

Dua orang tersangka yang diamankan adalah AP (23) warga Kelurahan Medono, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo. 

Kemudian TR (31) warga Dusun Mlipak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. 

Sementara tersangka lain, yaitu MA (38) warga Dusun Mlipak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo berstatus sebagai DPO. 

Para pelaku melakukan aksinya pada 22 Desember 2021 di salah satu rumah milik peternak sapi di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. 

Dikatakan sebagai spesialis pencurian hewan ternak lintas provinsi karena pelaku melakukan aksinya di berbagai daerah, seperti di Jawa Barat dan Wonosobo. 

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan para pelaku baru saja keluar dari penjara pada Agustus 2021 yang lalu. 

Mereka keluar dari LP Wonosobo, kemudian melakukan aksi pencurian hewan ternak lagi di Banyumas pada Desember 2021.

Namun, setelah mendapatkan laporan dari warga pelaku kemudian kembali ditangkap pada 13 Januari 2022.

Adapun modus dari para pelaku melalukan aksinya pada dini hari, sekira pukul 01.00 WIB saat pemilik hewan ternak tidur. 

"Modusnya ada yang bawa pick up, para pelaku memang sudah biasa melakukan pencurian hewan ternak. 

Tapi sebelumnya mereka melakukan survey dengan google maps, mencari dimanakah ada peternak sapi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, saat Konferensi pers, Sabtu (15/1/2022). 

Sapi-sapi itu kemudian dibawa menggunakan kendaraan roda empat jenis pick up. 

Barang bukti berupa dua ekor sapi kemudian dijual oleh para pelaku di pasar hewan di Wonosobo dan Banjarnegara. 

Kapolresta mengatakan komplotan pencuri sudah dua kali melakukan aksinya di Banyumas, yaitu satu kali di daerah Karanglewas. 

Kemudian lokasi kedua di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. 

Korban pencurian Puguh, mengatakan dua sapi yang dicuri adalah berjenis sapi simental yang harganya berkisar Rp 28 juta. 

"Saya punya 12 ekor dicuri dua ekor, satu betina satu lagi jantan," katanya. 

Kapolresta mengatakan masih melakukan pengembangan bila ada tersangka lain. 

Adapun dari barang bukti yang diamankan adalah satu ekor sapi, kendaraan pick up, BPKB dan handphone.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Baca juga: Mayat Tanpa Kepala Memakai Kaos Eiger Ditemukan Mengambang di Pantai Pungkruk Jepara

Baca juga: SD Kristen Lentera Ambarawa Gelar Vaksinasi

Baca juga: Mewakili Jawa Tengah, Delapan Atlet PB Djarum Tembus Final Seleknas

Baca juga: Ramai Diprotes Cemari Lingkungan, PT GeoDipa Dieng Gelar Silaturahim dan Doa Bersama Warga Sekitar

Berita Terkini