Pelaku yang membawa pistol airsoft, kemudian menembak bagian kepala korban, tepatnya di pipi kanan.
Meskipun korban dalam keadaan terluka, ia langsung menambah laju kecepatan motornya.
Pelaku kemudian melakukan tembakan dengan membabi buta sebanyak kurang lebih empat kali, namun tak ada yang mengenai korban.
Baca juga: Risiko Bencana Meningkat saat Musim Hujan, Mensos Risma Ingatkan Daerah Lakukan Pemetaan Bencana
Baca juga: Warga Keroyok Lansia yang Diteriaki Maling, Tewas Mengenaskan
Pelaku yang awalnya bertujuan mengambil motor korban gagal dan tak melanjutkan aksi kejinya itu.
Dua pelaku yang ditangkap Polisi bernama Najib (24), beralamat di Tambak Seklenting Desa Wedung dan Zaenal Arifin (34) yang berdomisili sama.
Zaenal yang menembak korban mengaku membeli pistol tersebut di daerah Sawah Besar, Gayamsari, Kota Semarang.
Ia membeli pistol itu menggunakan uang yang didapatkan dari hasil membegal motor atau pencurian dengan kekerasan di lokasi lain, yakni di daerah Wedung pada Senin (10/1/2022) lalu.
Total pelaku berjumlah empat orang.
Dua orang masih dalam perburuan Polisi.
Pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 351 KUHPidana dan ancaman hukuman pencara maksimal 12 tahun.
AKBP Budi Adhy Buono mengimbau warga untuk tidak bepergian sendirian terutama saat malam hari.
“Jika mengalami bahaya harap langsung melaporkan kepada Kepolisian setempat,” pungkasnya. (*)