TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lagi dan lagi, pungutan tarif parkir tak sesuai ketentuan di kawasan wisata Kota Semarang seolah seperti jamur di musim penghujan.
Meski Pemkot Semarang bersama pihak kepolisian berulang kali menggelar razia, namun pungutan melebihi ketentuan itu masih saja terulang.
Padahal belum ada lama ini, Pemkot Semarang bersama Pemprov Jateng juga menindak oknum parkir yang tak sesuai aturan di kawasan wisata Lawang Sewu.
Baca juga: Pungli Parkir Kembali Terjadi di Kota Semarang, Pengamat : Walikota Harus Segera Rapatkan Jajarannya
Baca juga: Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional Semarang Masih Rp18.500 Per Kg, Kemasan Rp 14.000 Per Liter
Baca juga: Tinjau Perayaan Imlek, Hendi Apresiasi Kegiatan Vaksinasi di Kelenteng Tay Kak Sie Semarang
Baca juga: Badai Covid-19 Menerpa Liga 1, Dragan Beberkan Kondisi Terkini Para Pemain PSIS Semarang
Pungutan tarif parkir melebihi ketentuan di Jalan Sendowo Kawasan Kota Lama Semarang itu terjadi pada Sabtu (29/1/2022).
Bahkan saat tempat tersebut dipenuhi wisatawan dari berbagai daerah, yang singgah untuk menikmati keindahan bangunan era kolonial.
Pungutan Rp 100 ribu yang dilakukan oleh juru parkir di Jalan Sadewo Semarang untuk bus tersebut sempat ramai di media sosial (medsos).
Kondisi itu ditanggapi sejumlah wisatawan yang pernah berkunjung ke Kawasan Kota Lama Semarang.
Solihun warga Tegal misalnya, dia pernah diminta Rp 30 ribu saat memarkirkan mobil miliknya di Kawasan Kota Lama Semarang.
"Belum lama kok, pada Desember 2021."
"Kalau ada yang mau parkir, langsung didatangi banyak orang diarahkan."
"Mendadak dimintai Rp 30 ribu," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (1/2/2022).
Pria asal Tegal itu juga menuturkan, jika hal itu terus terjadi pastinya membuat wisatawan malas berkunjung ke Kota Semarang.
"Malas juga kalau selalu dimintai parkir dengan biaya mahal, membuat wisatawan enggan datang."
"Harusnya tempat parkir dan pengelolaan ditata dan diawasi," paparnya.
Beberapa waktu lalu, Pemkot Semarang bersama Pemprov Jateng dan Polda Jateng juga menindak sejumlah juru parkir yang meminta tarif parkir tak sesuai aturan.
Tercatat dalam giat pemberantasan pungli jalanan tersebut, setidaknya 50 orang terjaring dan dilakukan pembinaan.
Tarif parkir di Kota Semarang, juga sudah diatur berdasarkan Perwal Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.
Kepala Satpol PP Jateng, Budi Santoso, beberapa waktu lalu juga menyebutkan, tarif parkir roda dua di Kota Semarang hanya di angka Rp 2 ribu.
"Untuk roda empat Rp 3 ribu, dan roda enam atau lebih Rp 15 ribu."
"Semua aduan terkait pengutan melebihi aturan sedang ditindaklanjuti."
"Petugas gabungan juga terus menggelar patroli rutin, serta monitoring bersama Tim Saber Pungli di titik rawan pungli," terangnya. (*)
Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Canangkan RKPD 2023 sebagai Tahun Inovasi Bagi Pemerintah Daerah
Baca juga: Momen Libur Imlek, Polres Tegal Siapkan 70 Personel Gabungan untuk Pengamanan di Beberapa Titik
Baca juga: Dongeng Robohnya Pohon Tua, Cerita Anak Sebelum Tidur Kaya Pesan Moral
Baca juga: Pungli Parkir Kembali Terjadi di Kota Semarang, Pengamat : Walikota Harus Segera Rapatkan Jajarannya