TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa.
Pelakunya 11 remaja.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, seorang pelaku awalnya sengaja mengajak korban jalan-jalan.
Baca juga: Bentrok Antar-Peguruan Silat di Tempat Karaoke Wonogiri, Satu Anggota PSHW Kritis
Setelah itu, ia lalu menghubungi teman-temannya.
Korban kemudian dicekoki minuman keras jenis ciu.
Setelah korban mabuk, pelaku melancarkan tindakan bejat itu secara bergiliran.
Dari 11 remaja yang ditangkap, 10 di antaranya masih anak-anak.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pencabulan itu berawal dari ajakan salah satu pelaku, AA (18) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka menjemput korban pada 16 Oktober 2021 lalu.
Dalam perjalanan itu, tersangka mengajak korban ke area tanggul pesawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.
"Saat di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku menghubungi teman-temannya," ujar AKBP Edwin Affandi kepada media, Rabu (2/2/2022).
Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut dia, korban dicekoki miras jenis ciu.
Dalam kondisi mabuk, korban digilir oleh para pelaku yang masih ABG itu.
"Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu," ucapnya.
Kasus itu terungkap, korban menceritakan musibah yang dialaminya kepada anggota keluarganya.
Pada 19 Desember 2021, anggota keluarga korban melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Akhirnya, selama dua bulan kami mendalami kasus, terungkap para pelaku berjumlah 11 orang.
Mereka adalah Anton Asuta (18), SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15) dan AA (12)," jelas dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam.
RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Mereka diketahui melakukan rudapaksa.
Adapun, Anton Asuta, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tujuh orang itu diketahui melakukan rudapaksa.
"Dari 11 pelaku itu, saudara AA (12), dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan, karena menurut Undang-undang pelaku berusia 12 tahun ke bawah dikembalikan ke orang tua," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 11 ABG di Majalengka Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Awalnya Korban Diajak Jalan Lalu Dicekoki Ciu
Baca juga: Pesta Miras Oplosan Seharian Setelah Gajian, 8 Pemuda Jepara Tewas dengan Dada Menghitam