Berita Viral

Bukan Menolong, Pergoki Ayahnya Rudapaksa Keponakan, RD Malah Ikut Melampiaskan Nafsu Bejatnya

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KS dan RD, dua pelaku tindak asusila kepada anak di bawah umur saat digelandang polisi ke tempat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022).

Tapi kemudian KS malah menindih tubuh korban.   

Dan kemudian terjadilah perbuatan asusila itu.

Besoknya, pelaku memberi korban uang Rp 50 ribu.

Selama 2021, KS kembali mengulang perbuatannya sampai 10 kali.

Lebih nestapanya lagi, tidak hanya KS, RD juga ikut melakukan perbuatan itu.

RD menyetubuhi korban lima kali.

Tak kuat menahan cobaan hidup selama tinggal di rumah pamannya tersebut, korban mengadu kepada kakak korban yang tinggal di Desa Babakan, Pangandaran.

Sehingga terungkap ulah bejat yang dilakukan KS bersama anak tirinya terhadap korban.

“Kedua pelaku sudah kami amankan sejak Jumat (18/2). Tersangka adalah KS dan anak tirinya, RD,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022).

Saat mencabuli korban, modus yang dilakukan tersangka berupa bujuk rayu dan iming-iming dikasih uang serta dijanjikan akan dibelikan handphone.

Dari pemeriksaan petugas, Tony Prasetyo mengatakan, KS melakukan perbuatan rudapaksa terhadap keponakannya tersebut setelah sempat melihat korban saat tidur.

Sementara RD turut melakukan perbuatan bejat itu setelah memergoki KS sedang menyetubuhi korban.

Baik KS maupun RD, menyetubuhi korban dalam waktu berbeda tapi tempatnya sama yakni di rumah KS.

Kedua tersangka diancam ketentuan pasal  81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1)  UU No 17 tahun 2016  (UU No 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak  dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (TribunJabar.id)

Berita Terkini