Dari hasil investigasi LPSK juga menemukan serangkaian bentuk penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng, seperti perbudakan, penganiayaan.
Seluruh rangkaian tindak pidana ini melibatkan banyak pelaku, mulai dari pihak sipil yang mengelola kerangkeng, pegawai negeri sipil (PNS), hingga oknum anggota TNI-Polri. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Paksa Makan Nasi Diludahi, Minumnya Air Seni', Sederet Penyiksaan Bupati Langkat Lebihi Binatang