TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Delapan pemuda Kabupaten Jepara menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak bawah umur.
Kapolres Jepara AKBP Warsono saat konferensi pers, Rabu (6/3/2022) menerangkan, dari delapan tersangka itu 5 pelaku berasal dari Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18) berhasil ditangkap.
Sementara tiga tersangka lain RA, N, dan RI saat ini masih buron.
Warsono menerangkan, korban M (15) menjadi korban pemerkosaan sebanyak dua kali.
Kejadian pertama terjadi pada Juma(18/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Saat itu korban main ke rumah tersangka AA di daerah Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Tersangka AA merayu dan memaksa untuk berhubungan intim di kamarnya.
Korban akhirnya tak bisa menolak.
Kemudian setelah AA melakukan aksi bejatnya, tersangka MA mendatangi korban dan menyetubuhi korban.
Kemudian pada Sabtu (19/3/2022) MS mengundang korban ke rumahnya.
Saat itu tersangka MS, AA, dan MA sedang pesta minuman beralkohol.
Di tempat itu juga tersangka N, RA, RI, AS, dan MF turut bergabung bersama tiga tersangka tersebut.
Tersangka mencekoki korban dengan minuman keras.
Setelah korban merasa pusing, tersangka MS membawa korban ke kamar.
Korban disetubuhi secara bergiliran oleh enam tersangka tersebut.