8 Pemuda Jepara Sekongkol Bergantian Cabuli Anak Bawah Umur, 3 Masuk DPO Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Pada Selasa (22/3/2022)  salah satu keluarga korbam diberitahu oleh temannya bahwa temannya disetubuhi oleh tersangka. Kemudian keluarga korban mencari tersangka dan membawa tersangka ke Polres Jepara," kata Warsono.

Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal  81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.(yun)

Berita Terkini