Juwani mengatakan, selepas adanya laporan tersebut, anggotanya mengumpulkan sejumlah keterangan para saksi.
Pada sore harinya tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Pedurungan.
"Tersangka ditangkap di tempat kosnya di Jalan Gasemsari, Pedurungan Lor," bebernya.
Dari tangan tersangka diamankan pula beberapa barang bukti berupa satu bilah clurit ukuran sekitar 45 sentimeter.
Satu motor Scoopy warna biru krem sebagai sarana kejahatan.
Kemudian dua handphone Redmi 9A dan Samsung A11.
"Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun," tandasnya. (Iwn)