Kabid Humas Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut bisa dibubarkan bila tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.
"Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998, dalam pasal 15 dijelaskan, demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," tegas Zulpan, Jumat.
Zulpan mengatakan, massa aksi unjuk rasa harus terlebih dahulu mengajukan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum pelaksanaan.
"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998. Namun, sampai saat ini kami tidak menerima permohonan untuk penyampaian pendapat di muka umum yang dimaksud," kata Zulpan. "Saya sampaikan ke kelompok masyarakat, apabila ingin menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa, silakan sampaikan ke kepolisian," pungkasnya. (Tribun Network/den/wly/kps/Tribun Jateng Cetak)