Berita Regional

Guru Ngaji Cabuli Murid di Muna, Beri Korban Rp5 Ribu dan Minta Tak Cerita ke Ibu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

"Tersangka juga memberikan uang Rp5 ribu kepada korban lalu menyuruhnya pulang," katanya.

Korban dan temannya pun keluar rumah tersangka lalu menceritakan aksi tak senonoh sang guru ngaji kepada tiga temannya yang lain saat perjalanan pulang.

Beberapa lama kemudian, tersangka LNT ditangkap Tim Buser Polres Muna di Jalan Bypass Raha, Kabupaten Muna.

Karena aksi bejatnya, LNT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar," tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru Ngaji di Muna Lecehkan Santriwatinya, Beri Korban Rp5 Ribu setelah Beraksi Dalam Kamar

Baca juga: Kecelakaan di Gunungkidul Yogyakarta, Sopir Angkot Tewas Setelah Tabrak Motor dan Pohon

Berita Terkini