Berita Regional

3 Pria Rudapaksa Gadis Bergiliran hingga Korban Tewas, Mengaku Cemburu dan Dendam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Ketiga Pelaku Positif Narkotika


Ketiga pelaku rudapaksa dan pembunuhan terhadap seorang gadis itu dinyatakan positif narkotika.

Hal itu diketahui dari hasil tes urine dari ketiga pelaku yang dilakukan oleh Polsek Kemayoran.

"Satu orang menggunakan ganja dan dua orang (positif) sabu-sabu," kata Ewo.

Ewo mengungkapkan, satu di antara ketiga pelaku masih di bawah umur.

"AS berumur 17 tahun 4 bulan, masih di bawah umur," kata Ewo.

Dari ketiga pelaku tersebut, ada yang berstatus sebagai karyawan swasta dan pengangguran.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 huruf 3 dan Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 12 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Cemburu dan Dendam Jadi Alasan 3 Pria Perkosa Gadis secara Bergilir hingga Meninggal di Kemayoran..."

Baca juga: Kecelakaan Maut di Malang: Pikap Oleng Tabrak 3 Motor, 1 Orang Tewas

Berita Terkini