"Artinya ada beberapa jenis hiburan yang tetap diperbolehkan. Yang dilarang, kegiatan berbau musik dangdutan, organ tunggal dan campur sari serta sejenisnya," paparnya.
Sementara, untuk hiburan yang masih diperbolehkan, adalah acara yang berkaitan dengan khitanan atau pernikahan.
Kegiatan tersebut diperbolehkan untuk mengadakan hiburan tertentu seperti wayangan.
Apabila ada acara khitanan atau pernikahan yang melaksanakan pertunjukan dangdut dan sejenisnya tetap diperbolehkan.
Namun, kegiatan hiburan harus dilaksanakan pada siang hari. (kim)