TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang menaikkan kewaspadaan karena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK
) yang menjangkiti hewan ternak.
Bahkan, Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Dislutanak) Kabupaten Batang melarang peredaran hewan ternak dari daerah yang terjangkit wabah itu.
Kepala Dislutlanak Kabupaten Batang, Windu Suriadji mengatakan penyebaran PMK mengejutkan dinasnya.
Sebab, Indonesia pernah dinyatakan bebas PMK pada 1985, dan diakui dunia pada 1990.
Ia menambahkan penyebaran virus penyebab PMK sangat cepat, bisa menyebar lewat udara hingga lebih dari 10 Kilometer.
"Kalau pada sapi dewasa, berat badannya bisa turun 50 persen, bahkan produksi susu bisa turun juga 50 persen," ujarnya, Kamis (12/5/2022).
Windu menjelaskan ciri hewan terjangkit PMK antara lain demam tinggi, mulai 39 hingga 40 derajat celsius, keluar lendir berlebihan dari mulut hewan, dan berbusa.
Lalu luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah.
Kemudian hewan tidak mau makan, luka pada kaku dan diakhiri lepasnya kuku.
Selain itu kaki pincang, sulit berdiri, gemetar, napas cepat, produksi susu turun drastis, hingga kurus.
Adapun penyakit PMK bisa menjangkiti sejumlah hewan ternak yaitu sapi, kambing, domba, babi, kuda, kerbau, serta hewan berkuku belah.
Informasi yang diterimanya, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas sudah ada hewan ternak yang punya ciri-ciri terjangkit.
"Untuk menjaga regional kami akan melakukan sosialisasi lewat batang expo, lalu terjun hingga lapangan, kami mengimbau agar jika ada gejala, peternak bisa melapor ke petugas atau dinas," imbuhnya.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Syam Manohara menambahkan hingga kini pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat khususnya terkait dengan vaksinasi dan sebagainya.