Berita Regional

Mengaku Dapat Wangsit, Guru Ngaji Cabuli 2 Kakek di Garut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP.(*) 

PUR (42) seorang guru ngaji di Garut yang tega cabuli dua orang lansia yang merupakan jemaahnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Detik-detik Guru Ngaji di Garut Rudapaksa Dua Kakek Renta, Paksa Korban Hingga Jatuh

Baca juga: Ritual Mengerikan, Melempar Bayi Laki-laki ke Telaga untuk Persembahan Dewanya

Berita Terkini