Arief telah memerintahkan kepada PMD untuk melakukan sosialisasi guna merealisasikan surat edaran tersebut dapat dipatuhi oleh para kades dan perades.
Selain itu, dirinya juga sudah mempunyai jadwal untuk ngantor di balai desa.
"Mungkin nanti seminggu sekali kita jadwalkan untuk sidak (inspeksi mendadak) sekaligus berkantor di desa, untuk juga menerima masukan dari masyarakat apa-apa yang memag selama ini menjadi keluhan masyarakat," ujar dia.
Diketahui sebelumnya, beredar surat edaran jam kerja Kepala Desa dan perangkat desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora di media sosial.
Dalam surat bernomor : 140/265 tertanggal 17 Mei 2022 tersebut ditujukan kepada camat se-Kabupaten Blora agar disampaikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Blora.
Dalam surat tersebut berisikan hari kerja, jam kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 61 Tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja dan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa di Kabupaten Blora.
Kepala Dinas PMD Blora Yayuk Windrati mengungkapkan kebenaran dari surat edaran tersebut.
"Iya itu memang saya buat mas, itu sebenarnya aturan sudah lama. Peraturan tentang jam masuk perangkat, seragam dan pakaian dinas sudah lama," ucap Yayuk saat ditemui tribunmuria.com di kantornya, Rabu (18/5/2022).
Dikatakannya, dalam Perbup nomor 61 tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja dan pakaian dinas semua sudah diatur.
"Saya hanya mengingatkan kepada Kepala desa dan perangkat desa untuk lebih meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat," tegas Yayuk. (kim)
Baca juga: Elon Musk Kehilangan Rp180 Triliun dalam Sehari gara-gara Cuitan soal Politik
Baca juga: Hasil Thailand Open 2022, Fajar/Rian Lolos ke Final Setelah Kalahkan Aaron Chia/Soh Wooi Yik
Baca juga: DUH GUSTI! Tangani Pasien dengan Infus Pakai Botol Bir & Suntik Bekas Berkarat Tetap Tolak Bantuan
Baca juga: Kemenkes Berduka, Achmad Yurianto Meninggal, Mantan Jubir Penanganan Covid-19 Ini Sakit Kanker Usus