Berita Kudus

Kapolres Kudus Pastikan Proses Hukum Pengeroyokan Warga Temulus Tetap Berjalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Temulus, Suharto menemui ayah korban pengeroyokan, Surachmat (38), di rumahnya, Rabu (8/4/2022)

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama memastikan kasus pengeroyokan warga Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, tetap berjalan.

Bahkan, pihaknya juga sudah menetapkan tersangka berinisial MN tersebut.

"Proses sudah jalan, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujar dia.

Wiraga menambahkan, terkait penahanan terhadap tersangka itu karena pertimbangan dari penyidik yang dianggap kooperatif.

"Penahanan itu bisa jadi pertimbangan penyidik karena pelaku tidak melarikan diri atau kooperatif selama pemeriksaan," jelasnya.

‎Dia mengimbau kepada keluarga tidak perlu khawatir karena proses hukum sampai saat ini akan terus berjalan.

"Proses hukum kasus pengeroyokan itu akan jalan terus, jadi tidak perlu khawatir," ujarnya.

Diketahui, atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHPidana‎ dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Laporan polisi sudah dibuat keluarga korban dengan nomor LP/B/102/XII/2021/SPKT/RESKDS/JATENG tanggal 14 Desember 2021. (raf)

Baca juga: Minta Tolong Jokowi, Korban Penganiayaan di Kudus Tuntut Keadilan‎ Karena Pelaku Tak Ditahan

Baca juga: Aad Purwanto Warga Purbalingga Ini Kembangkan Lidah Buaya Jadi Olahan Makanan Menguntungkan

Baca juga: 375 PNS Sragen Terima SK Kenaikan Pangkat

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Purwokerto Menyentuh Rp 90 Ribu Per Kilo, Sejumlah Kebutuhan Pokok Ikut Naik

 

Berita Terkini