Namun, para petinggi parpol tetap mesti hadir ke KPU untuk menyerahkan surat pendaftaran yang sudah dibubuhi stempel dan tanda tangan.
"Berikutnya adalah formulir rekapitulasi data yang menggambarkan tentang profil pengurus-pengurus pusat itu, SK Kemenkumham-nya nomor berapa tahun berapa, Ketum, Sekjen, Bendahara itu berapa orang, kantornya di mana, kontak dan status kantornya gimana," terang Hasyim.
Kemudian, dari rekapitulasi yang telah diunggah tersebut akan dilakukan verifikasi kelengkapan oleh tim KPU yang telah dibentuk.
Tim KPU kemudian menentukan apakah data yang diberikan sudah lengkap atau belum.
"Tapi kalau kita periksa rekapitulasi dengan apa yang ada di sipol ada yang kurang atau belum lengkap nanti disampaikan.
Bukan hanya disampaikan nanti KPU dengan tim parpol mana yang kurang, mana yang belum lengkap sehingga nanti dilengkapi," tuturnya.
Hasyim mengimbau kepada parpol untuk mendaftar di waktu awal. Sebab, perlu waktu untuk dilakukan pengecekan.
Kemudian apabila ada data yang belum lengkap, parpol masih punya waktu untuk merampungkannya.
"Kalau hadir tanggal 7 maka kita periksa dan kemudian begitu melewati jam 24.00 WIB itu artinya tutup.
Kalau kita menemukan ada dokumen-dokumen yang kurang sudah tidak bisa memasukkan dokumen lagi.
Saya kira bisa dipahami di situ, ya," kata dia.
"Beda kalau misalkan hadir di tanggal 1, kita periksa katakanlah tanggal 1 jam 9 malam, kemudian jam 24.00 itu tutup, sehingga kalau misalkan ada kekurangan itu sampai dengan tanggal 7 jam 24.00 masih ditunggu dapat dilengkapi," tambahnya.
Hasyim mengungkapkan, setelah itu, parpol masih perlu melakukan rangkaian proses administrasi.
"Kalau dinyatakan lengkap maka akan lolos ke tahap administrasi, yang di situ nanti pemeriksaannya dua kategori, benar dan sah," jelasnya.
"Dokumennya benar dan sah itu misalkan dokumennya lengkap.