Kalau misalkan dokumen yang sudah ditandatangani Ketum dan Sekjen tapi belum distempel, nah ini masuk kategori belum sah, sehingga nanti verifikasi itu ada perbaikan," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 45 Parpol Diketahui Beralamat Fiktif: Ada yang Jadi Toko Sembako dan Rumah Kosong
Baca juga: Oknum TNI Tertangkap Bawa 42 Butir Amunisi di Bandara Sentani Jayapura