TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mengecek sertifikat tanah untuk bukti keasliannya, penting dilakukan agar terhindar dari penipuan dengan menggunakan sertifikat bodong.
Oleh karena itu, ketahui cara cek sertifikat tanah online.
Cara cek sertifikat tanah online, bisa dilakukan melalui website Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui aplikasi.
Baca juga: Belum Vaksin Kok Sudah Punya Sertifikat Booster? Ini Pengakuan Warga
Baca juga: 42 Mahasiswa UMK Terindikasi Palsukan Sertifikat, Gagal Mengikuti Wisuda Semester Ini
Baca juga: UMP menuju 1000 sertifikat halal bagi UMK melalui Self Declare
Baca juga: 42 Mahasiswa Universitas Muria Kudus Palsukan Sertifikat, Apakah Masih Bisa Wisuda?
Saat ini BPN saat ini telah memiliki pelayanan secara online melalui aplikasi bernama "Sentuh Tanahku".
Aplikasi ini dapat diunduh di Google Playstore, baik untuk Android maupun iOs.
Selain mengecek sertifikat tanah, terdapat pula informasi soal lokasi bidang tanah.
Masyarakat juga bisa mengakses informasi mengenai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh BPN.
Seperti persyaratan, penyelesaian, keterangan, tarif, hingga simulasi biaya untuk mengurus tanah.
Simak cara cek sertifikat tanah secara online, baik lewat website maupun aplikasi berikut ini:
Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi
- Download aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store
- Daftar/registrasi menjadi pengguna dengan alamat email yang aktif
- Masukkan username beserta kata sandi yang diinginkan
- Anda akan mendapatkan link aktivasi yang dikirimkan ke email, lalu klik tautan tersebut
- Tautan akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lalu klik opsi "aktivasi" untuk mengaktifkan akun