"Korban terpaksa melayani tersangka," ujar Rozi, menambahkan.
Selama empat kali melakukan aksinya, tersangka J memanfaatkan situasi istri tidak di rumah.
Kejadian itu terjadi pada siang dan sore, di mana sang istri sedang bertani di sawah.
Tak hanya itu, tersangka J juga memperkosa korban pada malam hari. Ia mengaku saat itu istri sedang ke luar rumah.
"Pergi mengaji," kata tersangka J, saat ditanya tribunmuria.com.
Tersangka mengaku tega melakukan aksi bejat itu karena nafsu.
Selain itu, ia juga mengungkapkan karena sering terjadi cekcok dengan mertua.
Saat ditanya tribunmuria.com, apa hubungannya percekcokan itu dengan kasus pemerkosaan yang ia lakukan.
Tersangka J hanya diam.
Rozi mengatakan, setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Jepara memeriksa 4 saksi, termasuk korban.
Pada Minggu (19/6/2022), tersangka J berhasil ditangkap di rumahnya.
Adapun barang bukti yang disita satu stel pakaian korban dan satu stel pakaian dalam korban.
"Terhadap J kita terapkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (*)