Irfan enggan bicara lebih detail mengenai naskah RKUHP. Dia menyebut naskah tersebut menjadi wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Meski demikian, Irfan menghormati hak para mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa. Menurutnya, demonstrasi tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Sebagai kebebasan berpendapat ya kita menyambut baik, bagian dari sebuah kritikan, upaya menyampaikan pendapat masyarakat kepada pemerintah," ujarnya.(Ihsanuddin/kps/cnn/TRIBUN JATENG CETAK)