TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait status hukum Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming pasca dicekal bepergian keluar negeri.
Pernyataan KPK ini pun menjawab berbagai informasi yang menyebut apabila Mardani Maming saat ini telah berstatus tersangka.
Bahkan, penyebab pasti Mardani dicekal serta terkait kasus apakah, hingga kini masih simpangsiur.
Baca juga: PBNU Tanggapi Kabar Bendahara Umum Mardani Maming Ditetapkan Jadi Tersangka KPK
Baca juga: Alasan PBNU Belum Mencopot Posisi Bendahara Mardani Maming Tersangka KPK
Namun KPK menegaskan tak akan mengumumkan status tersangka seseorang sebelum melakukan upaya paksa penahanan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyatakan hal tersebut menyusul kabar ditetapkannya Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami tidak akan pernah mengumumkan, tersangka dan lain-lain, tidak ada."
"Pada saat ekspose nanti saatnya," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022).
Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi, setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.
"Itu yang sudah mungkin disampaikan oleh Imigrasi."
"Mungkin itu datanya ada seperti itu keadaannya dan kami tidak akan berkomentar panjang lebar," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pengumuman status tersangka oleh KPK akan dilakukan bersamaan upaya paksa penahanan.
Menurut dia, hal itu telah menjadi kebijakan pimpinan KPK pada saat ini.
"Jadi, sebagaimana policy kami, mohon dipahami bahwa kami tidak akan mengumumkan proses penyelidikan, bahkan penyidikan dan pengumuman tersangka kami tidak akan mengumumkan," kata Ghufron.
"Yang kami umumkan adalah mulai proses adanya upaya paksa, sejak penangkapan, penahanan, dan selanjutnya upaya-upaya paksa yang lainnya," ujar dia.
Baca juga: Cegah Pemborosan Belanja APBD, KPK Rekomendasikan Konsolidasi Paket Pengadaan Langsung
Baca juga: Hari Ini Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Hadapi Dakwaan Jaksa KPK
Kendati demikian, KPK menghormati informasi dari lembaga lain yang beredar di media massa terkait kasus yang tengah ditangani KPK.
Namun, Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK tidak akan pernah mengumumkan status tersangka sebelum dilakukan upaya paksa penahanan.
"Kalau teman-teman (media) mendapatkan informasi dan dokumen yang valid dari tempat lain, ya enggak masalah."
"Yang penting, kami porsinya tidak akan menyampaikan," kata Ghufron.
"Kalau dapat informasi dari tempat lain, berarti ya rujuk saja, yang penting tempat lain tesebut, ternyata telah memiliki dokumen yang valid, yang sah."
"Itu kami hormati saja," tuturnya.
Mardani Maming Dicekal KPK
KPK mengajukan permohonan ke Ditjen Imigrasi agar Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming untuk dicegah ke luar negeri.
Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, Mardani Maming telah berstatus tersangka saat dilakukan pencegahan.
"(Berstatus) tersangka."
"Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh.
Saleh menjelaskan, permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi.
Sehingga, Mardani Maming sudah mulai dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri saat ini.
"Berlaku sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kata KPK Soal Status Hukum Mardani Maming"
Baca juga: Reaksi Warga Jalan Raya Kebayoran Lama Jakarta, Rencana Diubah Jadi Jalan Bang Pitung
Baca juga: Ucapan Terakhir Aditya Tumbuan Sebelum Rima Melati Tutup Usia: Kalau Mama Tidak Kuat, Kita Ikhlas
Baca juga: Piala Presiden 2022 - Janji PSS Sleman Lawan PSIS Semarang: Mahesa Jenar Tak Mudah Dapat Satu Poin
Baca juga: Inilah Sosok Evanilson Fans Robert Lewandowski, Incaran Manchester United Setelah Darwin Nunez