b. Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
c. Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
Prosedur:
1. Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
2. Surat dari RT / RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan disimpan.
3. SKP memiliki 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dimana alamat yang lama akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.
4. Mengurus surat kelakuan baik, mulai dari KORAMIL hingga Kepolisian.
5. Pada saat kita pindah berkas yang dibawah ini perlu ada :
a. SKP yang berstempel dan bertandatangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
b. SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan
c. 2 lembar surat kelakuan baik
6. Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah :
a. Lapor ke RT/RW dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP
b. Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
c. Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP. (*)