Liputan Khusus

Mulai Juli 2022, Rawat Inap Kelas 1, 2, 3 Rumah Sakit Diganti Jadi KRIS

Penulis: faisal affan
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pasien menjalani rawat inap di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus - Pemerintah akan menghapus kategori rawat inap kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit. Selanjutnya diberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS). Hal ini akan mulai ijicoba Juli 2022 di rumah sakit pemerintah linier.

Pihaknya pun sudah melakukan penelitian terhadap beberapa responden, dan mendapatkan hasil bahwa kelas rawat inap JKN yang sesuai yakni pada kelas kepesertaan yang menjadi hak mereka.

"Dari perspektif peserta JKN, urgensi yang diperlukan oleh peserta sebetulnya adalah dapat diaksesnya pelayanan kesehatan di manapun ketika dibutuhkan, bukan adanya kelas standar. Bagi responden, hak atas obat dan visitasi dokter adalah yang paling penting dalam Program JKN.

Apapun kebijakan yang diterapkan, responden berharap ketika KRIS diterapkan.

"Maka harus ada kepastian bahwa hak atas obat, kunjungan dokter dan ketersediaan kamar dijamin dengan baik," tegasnya.

Tunggu Arahan

Di lain pihak saat dikonfirmasi, Humas BPJS Kesehatan cabang Semarang, Hasna, mengatakan hingga saat ini belum ada penghapusan kelas rawat inap menjadi KRIS.

"Penghapusan kelas rawat inap belum ada arahan lebih lanjut dari pusat. Belum uji coba dan belum diterapkan," jawabnya singkat.

RSUD Wongsonegoro Siap

RSUD Wongsonegoro Semarang siap mengikuti regulasi regulasi BPJS Kesehatan terkait penghapusan kelas dalam pelayanan pasien BPJS. Pelayanan pasien BPJS yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, akan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas tunggal.

Direktur RSUD Wongsonegoro, Susi Herawati mengatakan, nantinya pelayanan pasien yang menggunakan BPJS akan mendapat sesuai instruksi undang-undang. Kelas rumah sakit standar sudah ditentukan.

Ada 11 item yang harus dipenuhi RSUD Wongsonegoro. Pihaknya pun sudah menyiapkan hal tersebut. Sesuai instruksi, ruangan rawat inap standar ada empat tempat tidur. Rumah sakit akan memberikan sekat antar pasien.

"Satu kamar ada tempat tidur. Di dalamnya ada kamar mandi dalam. Antar pasien ada sekat. Ruangan ber-AC. Semua sama," rincinya, Minggu (26/6).

Bisa Request

Namun demikian, Susi mengatakan, dimungkinkan akan ada pasien yang menginginkan pelayanan lebih baik. Misalnya, pasien meminta satu kamar sendiri atau dua orang saja. RSUD Wongsonegoro pun telah menyiapkan hal tersebut. Hanya saja, dia masih menynggu rehulasi terkait tarif bagi pasien yang ingin mendapatkan pelayanan diatas standar KRIS atau kelas tunggal yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

"Tentuhya, apakah nanti diperkenankan iur bayar (menambah biaya) atau harus tidak menggunakan BPJS. Kami masih menunggu regulasi dari BPJS karena kelas RS standar sudah ditentukan," jelas Susi.

Halaman
123

Berita Terkini