Liputan Khusus

Mulai Juli 2022, Rawat Inap Kelas 1, 2, 3 Rumah Sakit Diganti Jadi KRIS

Penulis: faisal affan
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pasien menjalani rawat inap di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus - Pemerintah akan menghapus kategori rawat inap kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit. Selanjutnya diberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS). Hal ini akan mulai ijicoba Juli 2022 di rumah sakit pemerintah linier.

Adapun saat ini, Susi menguraikan RSUD Wongsonegoro memiliki tipe pelayanan antara lain VIP, Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas. 3. Fasilitas rawat inap VIP meliputi satu tempat tidur setiap kamar, televisi, kulkas, dan sebagainya.

Fasilitas rawat inap kelas satu yakni ada dua tempat tidur dalam satu kamar dilengkapi televisi. Fasilitas rawat inap kelas 2, ruangan bisa menampung hingga empat orang, sedangkan untuk kelas tiga ada enam tempat tidur per ruangan.

"Saat ini tarif mengikuti BPJS, tapi kami ada tarif untuk pasien umum. Berbeda antara kelas 1, 2, 3 atau VIP. Sedangkan obat itu sama," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2022 tentang tarif layanan rumah sakit pada RSUD Wongsonegoro, tarif pelayanan rawat inap untuk president suit seharga Rp 2 juta, VVIP Rp 1,5 juta, VIP Rp 1 juta.

Kemudian, tarif pelayanan rawat inap untuk kelas 1 senilai Rp 300 ribu, kelas 2 Rp 200 ribu, sedangkan kelas 3 Rp 100 ribu. (eyf/afn/jti/bud-bersambung/TRIBUN JATENG CETAK)

 

 

Berita Terkini