Berita Regional

Sopir Angkot di Medan Divonis 13 Tahun karena Terobos Perlintasan Kereta Api, Sebabkan 4 Tewas

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi, Warga di Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, Pekalongan, Jawa Tengah menjaga perlintasan kereta api tanpa palang pintu - Sopir angkot di Medan divonis 13 tahun penjara karena melanggar peraturan lalu lintas terobos perlintasan kereta api di Jalan Sekip Medan, Sumatera Utara (Sumut) hingga menewaskan empat orang.

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pada sopir angkot di Medan, Karto Manalu (40) berupa penjara 13 tahun penjara.

Sopir angkot di Medan tersebut sebelumnya melanggar peraturan lalu lintas terobos perlintasan kereta api di Jalan Sekip Medan, Sumatera Utara (Sumut) hingga menewaskan empat orang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sapril Batubara mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 ayat 4, 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara lantaran terobos perlintasan kereta api di Jalan Sekip Medan, Sumatera Utara. Sopir angkot di medan tersebut bernama Karto Manalu (40). (KompasTV/Ant)

Dalam vonis yang dibacakan hakim, pada Selasa (28/6/2022) Karto Manalu tak hanya diberi hukuman penjara.

Sidang juga memutuskan secara resmi untuk mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama terdakwa.

"Menjatuhkan terdakwa Karto Manalu dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata majelis hakim seperti dilansir dari Tribun Medan, Selasa (29/6/2022).

Dalam putusan itu, hakim menyebut juga turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.

Yakni, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya.

Sedangkan terkait hal-hal yang meringankan, hakim menyebut bahwa dalam kasus ini terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Ramboo Loly Sinurat yang sebelumnya menuntut Karto dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Serta hukuman tambahan berupa pencabutan SIM dan izin beroperasi angkutan umum terhadap terdakwa.

Untuk diketahui, insiden mobil angkot tertabrak kereta api (KA) di Medan terjadi pada Sabtu, 04 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan penjelasan hakim, saat itu terdakwa Karto, warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tengah mengemudikan angkot Wampu Mini trayek 123.

Terdakwa berangkat dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole dengan tujuan pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, simpang Mabar.

''Namun di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Morawa, terdakwa melihat teman-temannya di warung tuak. Karto singgah di warung tuak tersebut lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu, terdakwa mengemudikan angkotnya mencari sewa sambil meminum tuak," kata hakim.

Halaman
12

Berita Terkini