Berita Regional

Sopir Angkot di Medan Divonis 13 Tahun karena Terobos Perlintasan Kereta Api, Sebabkan 4 Tewas

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi, Warga di Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, Pekalongan, Jawa Tengah menjaga perlintasan kereta api tanpa palang pintu - Sopir angkot di Medan divonis 13 tahun penjara karena melanggar peraturan lalu lintas terobos perlintasan kereta api di Jalan Sekip Medan, Sumatera Utara (Sumut) hingga menewaskan empat orang.

Kemudian, saat melintas di Jalan Sekip, tepatnya dari arah Jalan Gereja, terdakwa melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.

Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, namun terdakwa tetap nekad memaksakan angkotnya melewati kendaraan yang sudah berhenti dan berusaha menerobos palang perlintasan.

Nahas, tiba-tiba kereta api Sri Lelawangsa jurusan Binjai-Medan muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot. Akibat kejadian itu, empat orang dinyatakan meninggal dunia dan beberapa orang alami luka-luka.
 (*KompasTV)

Berita Terkini